Tulisan Hukum Samarinda 15-04-2025
Tulisan ini membahas mengenai perbandingan kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga Pemerintah Kota Samarinda dengan pemerintah pusat sebagai pelaksanaan program prioritas peningkatan kualitas lingkungan hidup. Perbandingan dilakukan dengan memperhatikan RPJMN 2020-2024 maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan pemerintah daerah secara umum maupun pengelolaan persampahan secara khusus. Salah satu agenda pembangunan yang menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 adalah “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim”. Dalam agenda tersebut, terdapat kebijakan “Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup”, dengan sasaran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mencapai 69,7 di tahun 2024. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, strategi yang telah disusun dalam RPJMN 2020-2024 antara lain adalah “Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup”. Salah satu proyek prioritas berdasarkan strategi tersebut adalah “Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Plastik”. Dalam proyek prioritas tersebut, Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mencapai target proyek “Pengurangan Timbulan Sampah Nasional” dan “Penanganan Timbulan Sampah Nasional”. Berdasarkan data volume sampah yang dihasilkan Kota Samarinda dalam tiga tahun terakhir, diketahui bahwa volume sampah yang dihasilkan di Kota Samarinda berbanding lurus dengan jumlah penduduk dalam kurun waktu yang sama. Dengan kata lain, Kota Samarinda yang merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Kalimantan Timur juga merupakan wilayah dengan produksi sampah terbesar di Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Samarinda telah menjadi salah satu isu yang menarik perhatian berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda berpendapat bahwa sampah merupakan masalah utama di Kota Samarinda, namun dukungan pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana persampahan dipandang minim. Berbagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Samarinda setiap harinya selalu penuh dengan sampah. Dalam melaksanakan pengelolaan sampah tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi serta dokumen perencanaan pembangunan sehubungan dengan pengelolaan sampah. Tulisan ini memiliki tiga fokus permasalahan utama: 1. Bagaimana perbandingan program pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang tertuang dalam RPJMD Kota Samarinda terhadap RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur? 2. Bagaimana pelaksanaan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dari pemerintah pusat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Samarinda? 3. Bagaimana capaian pengelolaan sampah dan langkah penegakan hukum pemerintah kota Samarinda terkait pengelolaan sampah?
Selengkapnya