Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35/K/XIX.SMD/02/2025
tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perwakilan Nomor 2/K/XIX.SMD/01/2025
tentang Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur