Catatan Berita Balikpapan 04-12-2025
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa pemberian insentif bagi pelaku usaha tidak diberikan tanpa kontrol. Seluruh kebijakan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian fasilitas investasi. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, menyatakan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut fasilitas insentif berjalan baik selama pelaku usaha memenuhi regulasi. “Perda Nomor 1 Tahun 2025 memberikan insentif kepada pelaku usaha dan ini berjalan dengan baik,” ujarnya, Rabu (3/12). Rahmad menegaskan bahwa setiap izin usaha harus sesuai peruntukan. Pemkot memiliki tim pengawasan untuk menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan. “Pengawasannya ada tim pengawasan. Izin yang diajkuan diperiksa peruntukkannya kalau tidak sesuai, pasti kita hentikan, bahkan bisa ditutup,” tegasnya.
Selengkapnya