Artikel Lainnya 08-03-2025
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan kembali penerapan kelas rawat inap standar yang sesungguhnya sudah diamanatkan oleh Perpres No 64/2020. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kepada negara untuk memenuhi hak pelayanan kesehatan bagi setiap orang (Pasal 34 Ayat 2). Sesuai sifat jaminan sosial bagi seluruh rakyat, paket manfaat yang dijamin JKN adalah hak dasar berupa seluruh pelayanan berindikasi medis. Namun, dalam tahap pertama JKN, terdapat tiga kelas hak perawatan, yaitu kelas III untuk penduduk miskin/tidak mampu yang iurannya disubsidi pemerintah ataupemerintah daerah atau yang dipilih sendiri oleh peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan iuran Rp42.000 per orang per bulan (POPB).
Selengkapnya