Catatan Berita Penajam Paser Utara 03-03-2025
PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) cepat menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) 3 Menteri. SK tersebut yakni kebijakan yang dibuat untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurlaila mengatakan bahwa, tindak lanjut yang dilakukan yakni menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Yang mana itu berisi tentang pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Pemkab PPU langsung bergerak cepat menindaklanjuti SKB 3 Menteri, sudah selesai Perbupnya,” ungkapnya Minggu (2/3).
Selengkapnya