Catatan Berita Bontang 03-07-2024
BONTANG – Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim menggugat Pemkot Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan berkas ini bernomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon. “Pendaftaran gugatan ini masuk 20 Juni lalu. Terkait perbuatan melawan hukum,” kata Manik. Ketika disinggung, Manik hanya menjelaskan perkara ini terkait dengan lahan. Adapun lokasi lahan yang dipermasalahkan ialah area Belimbing, Bontang Barat. Namun ia belum bisa membeberkan lokasi persis lahan tersebut. Turut Tergugat dalam perkara ini yakni Grand Mutiara Hotel dan Kantor Pertanahan Kota Bontang. Rencananya proses persidangan akan dimulai pada 4 Juli. “Detail perkaranya bisa diikuti dalam proses persidangan,” ucapnya.
Selengkapnya