Catatan Berita Samarinda 16-05-2024
SAMARINDA – Lahan di belakang Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, yang rencananya dibangun area parkir, kembali diklaim pihak tertentu. Namun, Pemkot Samarinda menegaskan lahan tersebut milik Pemkot dan mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai bukti kepemilikan. Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah menjelaskan, kawasan Pasar Segiri dengan luas 5,6 hektare merupakan aset Pemkot dengan HPL 01. Meski ada pihak yang menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, ahli waris yang mengklaim kepemilikan tidak tercatat dalam daftar HGB. “Kasus itu sudah lama dan pernah disidangkan, dan hasil putusan menyatakan bahwa klaim ahli waris tidak tebukti” ujarnya. Rabu (15/5).
Selengkapnya