Catatan Berita Samarinda 24-01-2024
SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim akan mulai memberlakukan aturan baru terkait retribusi pajak daerah pada tahun ini. Aturan baru itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hal itu disampaikan langsung Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Kata dia, setiap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Maka setiap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota wajib membuatnya (Perda),” ucapnya. Selain itu, pajak yang mulai diberlakukan pada tahun ini, salah satunya untuk alat berat.
Selengkapnya