Pembebasan Lahan Terowongan Klir Warga Diberi Waktu 10 Hari Pembongkaran Mandiri

Catatan Berita Samarinda 20-01-2024

SAMARINDA - Penolakan terhadap nilai ganti rugi beberapa warga terdampak pembangunan terowongan (tunnel) Samarinda memasuki babak baru. Dari pertemuan, Kamis (18/1) di Balai Kota antara warga, tim teknis, dan Wali Kota Samarinda, sebagian besar warga menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot berdasarkan penilaian tim appraisal. Kepada wartawan, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa pembebasan lahan segmen Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir klir. Sejumlah warga yang sebelumnya menolak, akhirnya menerima dan bertanda tangan pada berkas persetujuan ganti rugi pada Kamis lalu. “Mereka semua setuju, tidak ada yang menolak,” tandasnya, Jumat (19/1).

Selengkapnya