Diatur Melalui Pergub Kaltim

Catatan Berita Kalimantan Timur 04-02-2024

BALIKPAPAN TRIBUN – Standar pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim. Demikian dibeberkan Penjabat Gubernur Akmal Malik usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kota Balikpapan, Kaltim, Jumat (2/2) malam. Kebijakan tersebut juga tak lepas dari hasil RUPS. Di mana ia melihat ada BUMD dengan belanja modalnya terlalu besar. “Tujuannya agar tidak ada disparitas yang terlalu jauh di masing-masing BUMD. Makanya kita akan atur nanti dengan Pergub terkait standarisasi gaji BUMD,” kata Pj Gubernur Akmal. Ia menerangkan, nantinya nominal gaji dan tunjangan yang diterima pada masing-masing BUMD bisa tidak sama. Dalam artian akan disesuaikan dengan modal yang dimiliki, bidang usaha, serta kontribusi terhadap daerah. “Kalau resiko dan modal serta kontribusinya (terhadap daerah) besar, ya nanti pasti akan semakin besar (gaji dan tunjangan),” ulas Akmal.

Selengkapnya