Catatan Berita Balikpapan 18-02-2024
SEJAK bangkit dari pandemi pada awal 2023 lalu, sektor food & beverage menjadi salah satu bisnis yang melesat pertumbuhannya. Di Balikpapan, itu bisa tampak dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak. "Dari sisi pajak, kafe yang menyediakan meja kursi untuk makan di tempat akan digolongkan ke dalam wajib pajak (WP) kafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya. Di mana dari data kami pertumbuhannya cukup pesat pasca Covid-19," ungkap Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham, Sabtu (17/2). Idham menyebut, sejak 2023 hingga kini pihaknya telah mendata sedikitnya 308 WP baru di Balikpapan dari sektor restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya. Namun di luar angka WP tersebut bisa saja lebih banyak bisnis serupa yang baru buka. Mengingat tidak semua usaha tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.
Selengkapnya