Kontraktor Didenda Rp15 Juta per Hari, Perbaikan Jalan Longsor di Bontang Lestari Belum Rampung

Catatan Berita Bontang 20-02-2024

BONTANG, TRIBUN – PT Bangun Pilar Persada menanggung beban denda Rp15 juta per hari lantaran tak kunjung merampungkan, pekerjaan longsoran di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bontang Anwar Usman mengungkapkan proyek itu tetap berlanjut. Pemerintah memberikan kesempatan kedua menyelesaikan proyek penahanan dinding tahan tersebut. Mesti demikian, PT Bangun Pilar Persada berkewajiban membayar denda 1 persen dari nilai kontrak per harinya.” Ungkap Anwar saat ditemui Tribunkaltim.co, Senin (19/2). Menurut Anwar total denda yang harus dibayarkan kurang lebih Rp1,1 miliar, dengan asumsi 75 hari. “Adendum awal 50 hari. Selesai di tanggal 20 Februari. Kemudian diberikan kembali kesempatan selama 25 hari kedepan,” bebernya.

Selengkapnya