Pelaku Manipulasi Retribusi Pasar SAD

Catatan Berita Berau 21-02-2024

TANJUNG REDEB, TRIBUN – Kejaksaan Negeri Berau melakukan rilis kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemungutan retribusi pada UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau. Kejari Berau, Hari Wibowo memimpin langsung rilis tersebut. Ia menerangkan tersangka tindak pidana korupsi itu, EAY (46) yakni pegawai kontrak atau perjanjian kerja di UPT Pasar SAD Berau. Ia ditugaskan sebagai juru pungut atau tenaga admin, telah memanipulasi dan memalsu validasi bukti setor pembayaran retribusi dari bank, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke bank, dan tidak menyetorkan uang setoran retribusi ke bank.

Selengkapnya