Kejar Jatah PI 10 Persen Blok Migas Pemkab Harus Proaktif

Catatan Berita Penajam Paser Utara 26-02-2024

PENAJAM – Hal itu perlu dilakukan setelah pengelola blok minyak dan gas (migas) peninggalan Unocal Indonesia Company pada 24 Oktober 2018, yaitu PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), itu mengalami minus keuangan Rp32 miliar, seperti diberitakan media ini, sebelumnya. Akibatnya, para pemegang saham pada PI 10 persen seperti Pemkab PPU sebesar 18,46 persen, Pemprov Kaltim 64,51 persen, Pemkab Kutai Kartanegara 15,73 persen, Pemkot Bontang 1,22 persen, Pemkot Balikpapan 0,07 persen tidak menerima hak-hak dalam bentuk finansial. Untuk Pemkab PPU saja, berdasarkan pembukaan data room pada 2022 diketahui mendapatkan perolehan jatah Rp8 miliar. “Iya, Pemkab PPU melalui instansi teknis harus proaktif untuk memperjuangkan hak-hak dalam PI 10 persen itu dengan melakukan komunikasi ke berbagai pihak,” kata Ahmad Usman, mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU yang terhitung sejak Jumat (23/2) menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setkab PPU, Minggu (25/2).

Selengkapnya