Penilaian Bantaran SKM Berlanjut Sasar 78 Rumah-Lahan, Warga Dinilai Kooperatif

Catatan Berita Samarinda 27-02-2024

SAMARINDA – Sebanyak 78 rumah atau lahan di Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, satu per satu diperiksa dan mendokumentasikan bangunan secara keseluruhan dan ruang yang ada di dalamnya. Nantinya dihitung nilai ekonomis dari bangunan tersebut untuk disampaikan ke warga sebagai nilai ganti rugi dari pemerintah. Koordinator lapangan pembebasan lahan bantaran SKM dari Bidang Pertahanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Eni Agus Indriani menerangkan, tahapan penilaian menggandeng tim KJPP dari Jakarta. Penilaian dibagi dalam dua tim, untuk percepatan kegiatan.“Selain penilaian kami juga meminta bantuan Tim Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) melakukan pengukuran detail. Terkait luasan bangunan dan lahan, sebagai salah satu persyaratan,” ucapnya, Senin (26/2). Dia menerangkan, dari sekitar 70 bangunan atau lahan terdampak saat pendataan awal, terjadi penambahan sekitar delapan bangun. Hal itu lantaran menyesuaikan lebar bantaran sungai. Pendataan awalnya bangunan yang berpotensi terdampak, malah sekitar lebih dari 100 bangunan.“Kami harap bisa segera rampung, targetnya pertengahan Maret perhitungan selesai, dilanjutkan pengumuman dan proses pembayaran ganti rugi. Karena setelah lebaran diharapkan pembongkaran bisa dilakukan,” tegasnya.

Selengkapnya