Bakal Tarik Retribusi Pengusaha Sasar Tempat Usaha yang Pakai Jalan dan Trotoar sebagai Parkir

Catatan Berita Samarinda 05-03-2024

SAMARINDA – Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, langkah itu ditempuh untuk mengurangi benturan antara Dishub dengan jukir tidak resmi, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Selama ini banyak pengusaha tidak menyediakan lahan parkir. Beberapa jenis usaha antara lain diler, rumah makan, hingga bank," ujarnya, Jumat (3/3). Nantinya, Dishub akan mensurvei bersama dengan pengusaha untuk menghitung berapa luasan ruang parkir tepi jalan atau trotoar yang dipakai termasuk okupansinya. "Jangan sampai dampak usaha membebani kinerja ruas jalan dan menyebabkan kemacetan," tegasnya. Dia menjelaskan retribusi itu bertujuan menyadarkan pelaku usaha agar tidak seenaknya menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai area parkir. Sesuai Perwali Nomor 8/2023 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif retribusi parkir di badan jalan dan trotoar adalah Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua. “Tarif itu termasuk menyesuaikan zonasinya juga. Kalau masuk area padat, berlaku progresif," jelasnya.

Selengkapnya