Penyesuaian Tarif Setelah Sepuluh Tahun

Catatan Berita Kutai Kartanegara 05-03-2024

TENGGARONG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam melakukan penyesuaian tarif air bersih. Tarif baru diterapkan mulai 1 Maret. Penyesuaian tarif itu didasari banyak pertimbangan. Diketahui sejak 2014, tarif air bersih di Kukar tidak pernah mengalami perubahan. Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mahakam Suparno menjelaskan, penyesuaian tarif berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022 tanggal 14 Maret 2022. Kemudian, SK Bupati Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam. “Tarif ini seharusnya mendapatkan penyesuaian sejak tahun 2019 dan 2022. Karena Permendagri Nomor 71 melalui SK Gubernur, tapi tidak kami tindak lanjuti karena tarif setiap tahunnya ditinjau,” kata Suparno pada 29 Februari lalu. Sekarang dengan mempertimbangkan kondisi eksisting Kukar, penyesuaian tarif dipandang perlu dilakukan. Tarif atas dan bawah di Kukar menjadi yang terendah di Kaltim. Yakni nominal tarif bawah Rp4.797 dan tarif atas Rp12.718.

Selengkapnya