Catatan Berita Berau 05-03-2024
TANJUNG REDEB – Pedagang kaki lima dilarang berjualan di kawasan tepian Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Aturan tadi dikeluarkan karena lokasi yang jadi ikon kabupaten ini merupakan tempat strategis pengunjung berswafoto. “Itu ikon Segah dan Berau, jadi semestinya tidak ada kursi atau meja, karena biasanya pengunjung ingin berfoto di sana,” kata Bupati Berau Sri Juniarsih. Termasuk parkir juga seharusnya tidak boleh berada di depan ikon tersebut. Dengan begitu, pengunjung tepian akan lebih tertarik karena dapat bebas berfoto. Oleh karenanya, dirinya meminta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau bekerja sama dengan dinas terkait agar dapat merapikan tepian Ahmad Yani tersebut. Dalam hal ini, Pemkab Berau juga telah menyiapkan dana Rp1 miliar untuk menyeragamkan 200 rombongan yang ada di sana. Termasuk kawasan kuliner yang ada di Tepian Jalan Pulau Derawan.
Selengkapnya