Catatan Berita Samarinda 03-08-2024
SAMARINDA, TRIBUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah resmi menghapus pajak parkir untuk minimarket atau retail. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Pendapatan Pajak 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fachrudin yang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku juga memberikan kemudahan bagi konsumen. Dengan begitu, para pelanggan minimarket kini dapat berbelanja dengan lebih nyaman tanpa perlu khawatir dengan biaya parkir. Fasilitas parkir gratis yang selama ini diberikan oleh minimarket akan tetap berlaku. “Makanya tidak kami pungut pajak lagi, mereka mau saja membayar tapi kami tidak terima lagi,” jelasnya. Penghapusan pajak parkir ini tentu saja membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya yakni berkurangnya pendapatan daerah dari sektor parkir.
Selengkapnya