Catatan Berita Bontang 09-09-2024
Bontang – Belakangan ini ramai soal kabar pungutan untuk pengelolaan sampah ke berbagai pihak, termasuk satu di antaranya ke usaha kuliner yang ada di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Mengenai peristiwa ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang menegaskan, pungutan atau iuran yang tersebar ke tengah masyarakat merupakan program yang tidak resmi, tidak legal. Demikian ditegaskan oleh Syakhruddin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang kepada TribunKaltim.co pada Senin (30/9/2024) di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Terutama pelaku usaha, untuk tidak melakukan pembayaran iuran sebagaimana tertulis dalam surat tersebut. Jika menerima surat atau pesan serupa, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.“Pastikan selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah sebelum mengambil tindakan,” kata Syakhruddin.
Selengkapnya