BKAD Terapkan Bukti Elektronik Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Catatan Berita Penajam Paser Utara 02-10-2024

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penetapan bukti elektronik, pada proses pengadaan barang/jasa. Hal itu menjadi syarat wajib verifikasi pembayaran, sekaligus transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU (BKAD) bersama Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) bertempat di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU. Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar saat membuka sosialisasi menyampaikan bahwa instruksi tersebut wajib dipahami setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena menjadi bagian dalam penilaian dan kepatuhan pelaporan keuangan daerah. “Sosialisasi bukti elektronik ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pengendalian, kaitannya dengan pelaksaanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya Selasa (1/10/2024).

Selengkapnya