Catatan Berita Penajam Paser Utara 07-10-2024
PENAJAM – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai target Rp22 miliar, menjadikannya salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menyatakan bahwa kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku menjadi faktor pendorong utama lonjakan angka ini. “Harga tanah di PPU saat ini sangat fantastis,” ungkap Hadi baru-baru ini. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sebelum PPU ditetapkan sebagai bagian dari IKN, harga tanah mengalami peningkatan yang signifikan. Dulu, NJOP di Kecamatan Sepaku atau Penajam hanya berkisar di Rp30 ribu per meter persegi. Bahkan ada yang menjual tanah seharga Rp3 ribu per meter persegi,” jelasnya. Kini, situasinya telah berubah. Dengan hadirnya IKN, harga tanah tidak ada yang di bawah Rp100 ribu per meter persegi, meskipun ada variasi di beberapa daerah. “Harga tersebut berlaku di kawasan-kawasan tertentu,” tambahnya.
Selengkapnya