Catatan Berita Penajam Paser Utara 07-10-2024
PENAJAM - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada tingkat banding telah memutuskan sengketa klaim lahan Bandara IKN yang diajukan oleh penggugat Asmari (kelompok pejuang angkatan 45). Dalam putusannya pada tanggal 25 September 2024, Pengadilan Tinggi Kaltim mempertimbangkan dan menerima dalil yang diajukan oleh Badan Bank Tanah. Oleh karenanya, putusan tersebut menguatkan posisi Badan Bank Tanah dalam silang sengketa mengenai lahan Bandara IKN. Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Selengkapnya