Catatan Berita Samarinda 03-01-2025
SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berlaku pada tanggal 5 Januari mendatang. Akmal Malik menyampaikan dalam menyikapi kebijakan pemerintahan pusat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Kementerian Dalam Negeri (Ke-mendagri) sudah mengingatkan setiap pemerintah daerah dapat memahami kondisi masyarakat. “Sebab masyarakat kita saat ini memiliki banyak beban di bidang perekonomian, se-hingga diminta setiap daerah secara bijaksana melakukan langkah dalam menentukan beban yang dibuat itu tidak memberatkan masyarakat,” ujar Akmal Malik, Kamis (2/1). Dalam hal ini, dirinya menyatakan bahwa pihaknya sudah menyepakati beberapa ke-bijakan yang menurutnya sangat membantu masyarakat berupa penundaan tarif pajak.
Selengkapnya