Catatan Berita Kutai Timur 19-07-2024
SANGATTA, TRIBUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur menahan 3 orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp2,192 miliaran. Kerugian tersebut atas kegiatan pembuatan kolam renang BUMDes di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tahun 2021. Disampaikan oleh Kejari Kutim, Romlan Robin melalui Kasi Pidsus Michael F. Tambunan bahwa kegiatan pembangunan kolam renang tersebut dianggarkan Rp2.472.712.600 alias Rp2,472 miliaran. “Akan tetapi berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, kerugian negara/daerah sebesar Rp2.192.995.680,” ungkap Michael, Kamis (18/7/2024).
Selengkapnya