Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen, Bupati Instruksikan Efisiensi Anggaran 2025

Catatan Berita Kutai Timur 12-02-2025

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Salah satu poin utama adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Melalui Instruksi Bupati Kutim Nomor B-100.3.4.2/04/HUKUM, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas pengeluaran yang dianggap tidak mendesak. Instruksi yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Bupati Kutim menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran. Salah satu poin utama yang mendapat pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Selengkapnya