Asuransi Harus dari Pengelola Wisata

Catatan Berita Berau 18-01-2025

TANJUNG REDEB – Objek wisata seharusnya memiliki sistem keamanan yang memadai untuk menghindari terjadinya insiden. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi dari pemerintah daerah yang mewajibkan setiap destinasi wisata memberikan jaminan asuransi bagi wisatawan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengatakan bahwa pemberian jaminan asuransi seharusnya melalui pengelola destinasi wisata yang bekerja sama dengan pihak asuransi. Selain itu, pemungutan biaya asuransi tersebut seharusnya dimasukkan dalam pembayaran retribusi objek wisata. “Sehingga, setelah wisatawan membayar retribusi masuk, maka otomatis ter-cover dengan asuransi,” jelas Samsiah, Jumat (17/1).

Selengkapnya