Mengkritisi Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP

Artikel Lainnya 17-02-2025

"Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk". Demikianlah perkataan Bernardus Maria Taverne (1874-1944), anggota majelis pidana Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda. Perkataan Taverne itu senyatanya tidak bertentangan dengan rencana pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang diinisiasi DPR untuk menggantikan UU No 8/1981 (KUHAP) yang sudah berusia 44 tahun. Sebab, sebagus apa pun sistem hukum acara pidana, semua kembali pada aparat penegak hukum yang menjalankan. Di tengah beban jumlah tindak pidana yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencapai 584.991 kasus, penyidikan sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana tidak akan pernah lepas dari kritik. Untuk itu, penegakan hukum pidana dan etik atas dugaan kasus penyiksaan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat yang melanggar harus diselesaikan secara tuntas guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Selengkapnya