Catatan Berita Penajam Paser Utara 14-06-2024
PENAJAM – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kutim memberi pandangan umum yang berbeda-beda. Paripurna kali ini kembali dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. Penyampaian pertama dilakukan Fraksi Golkar dengan Juru Bicara Maswar Mansyur. Dirinya menyebut tahapan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan perintah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1). “Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga laporan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 telah diaudit oleh BPK RI,” ungkapnya.
Selengkapnya