Pemkab Hibahkan Tanah ke PN Penajam

Catatan Berita Penajam Paser Utara 26-07-2024

PENAJAM, TRIBUN – Pejabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyerahkan hibah berupa tanah dari Pemerintah Kabupaten PPU dengan Nomor Sertifikat Hak Pakai 00055 kepada Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Tanah yang diserahkan itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai di lingkup PN Penajam. Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa selama ini terjalin kerjasama yang baik bersama jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) PPU, salah satunya PN Penajam. Tanah yang dihibahkan itu diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk pembangunan hunian pegawai pengadilan negeri. “Semoga jalinan kerjasama ini dapat selalu terjaga dengan baik di PPU. Saya berharap tanah hibah dari Pemda PPU ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya Kamis (25/7).

Selengkapnya