Catatan Berita Kutai Timur 04-09-2025
SANGATTA – Beredar isu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar yang kini ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Hal tersebut langsung direspon pihak bersangkutan. Kasus RPU mencuat setelah penyidik Polda Kaltim menemukan perbedaan mencolok dalam nilai anggaran. Berdasarkan dokumen, pagu awal proyek tercatat Rp31,2 miliar dalam RKPD-P. Namun dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan (KUPA-P), anggaran melonjak menjadi Rp41,1 miliar. Rp24,9 miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan RPU. Hingga saat ini, proses hukum ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP asidik/S1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Distreskrimsum tertanggal 23 Juni 2025.
Selengkapnya