Catatan Berita Samarinda 29-04-2024
SAMARINDA – Pansus juga menyoroti kualitas infrastruktur sekolah SD yang belum memadai. Amanat undang-undang sudah menginstruksikan anggaran pendidikan harus 20 persen dari total APBD. Mestinya amanat itu dipenuhi tempat Samarinda atau Disdikbud. “Apalagi secara umum APBD Samarinda juga mengalami peningkatan cukup signifikan, mestinya tidak ada alasan untuk tidak memenuhi amanat undang-undang,” Ketua Pansus LKPj Wali Kota Samarinda 2023 Fahruddin kepada Kaltim Post usai hearing dengan Kepala Disdikbud Samarinda Nuryadin, Jumat (26/4). Menurut dia, Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengatur beberapa kewajiban pemerintah terkait pendidikan. Yaitu membiayai pendidikan dasar, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Selengkapnya