DLH Perkuat Sosialisasi Retribusi Sampah

Catatan Berita Balikpapan 04-12-2025

Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali melanjutkan sosialisasi retribusi sampah, kali ini di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyampaian Perda 4/2025 yang merevisi Perda 8/2023. Program sosialisasi dilakukan secara keliling ke seluruh kelurahan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar retribusi kebersihan serta mendorong kesadaran pengelolaan sampah rumah tangga. Sekretaris DLH Balikpapan Mustamin menegaskan, pemerintah terus berupaya menekan timbulan sampah secara nasional, termasuk di Balikpapan. Salah satu langkahnya adalah memastikan warga mematuhi jadwal pembuangan sampah. “Kami berharap masyarakat membuang sampah tepat waktu, yakni pukul 18.00 hingga 06.00. Jika dibuang di luar waktu, kebersihan kota akan sulit terjaga,” ujarnya. Lurah Gunung Sari Ulu Rendra Hermawan menyebut, kegiatan ini melibatkan ketua RT dan perwakilan warga untuk memastikan informasi terkait retribusi dan pengelolaan sampah tersampaikan secara merata. Ia mengakui sebelumnya terdapat keluhan soal minimnya sosialisasi aturan tersebut.

Selengkapnya