Pangkas Anggaran Dinas dan ATK Hingga 50 Persen

Catatan Berita Balikpapan 16-02-2025

BALIKPAPAN, TRIBUN – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai berdampak signifikan terhadap operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Kebijakan ini mengharuskan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen. Efisiensi ini pun berdampak langsung terhadap berbagai sektor pemerintahan, termasuk aktivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran memberikan konsekuensi bagi OPD, terutama dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan kebutuhan operasional harian.

Selengkapnya