Timses Desak Kompensasi Aset IKN, Siap Dampingi Pemkab

Catatan Berita Penajam Paser Utara 08-07-2024

PENAJAM – Tim Sukses (Timses) Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk meminta kompensasi setelah daerah ini menyerahkan aset senilai Rp595 miliar kepada Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), Juni lalu. Aset-aset tersebut berada di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk IKN, berupa bangunan rumah sakit, sarana pendidikan, jalan, irigasi hingga hibah tanah, dan diserahkan ke OIKN yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyebutkan ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat. “Secara diplomatis bahwa penyerahan aset itu dapat dikatakan bahwa daerah ini telah kehilangan potensi. Karena itu, kami mendesak Pemkab PPU untuk mendapatkan kompensasi dari IKN dalam bentuk lain, sebagai semacam pengganti aset yang diserahkan itu,” kata Salehuddin Muin, Sekretaris Timses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten saat bercakap-cakap dengan Kaltim Post, Kamis (4/7).

Selengkapnya