Kontroversi Revisi UU Minerba

Artikel Lainnya 28-01-2025

Revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Proses revisi yang dinilai terlalu cepat memunculkan berbagai kontroversi, di mana rancangan undang-undang yang baru saja diajukan ke DPR langsung dibahas dalam rapat paripurna hanya dalam waktu satu hari. Kecepatan ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan kualitas kajian terhadap revisi itu. Proses legislasi yang tergesa-gesa kerap menjadi salah satu kritik utama dalam pembahasan UU di Indonesia. Dalam kasus revisi UU Pertambangan Mineral Mineral dan Batubara (Minerba), banyak pihak mempertanyakan kedalaman kajian yang telah dilakukan untuk menilai urgensi revisi serta dampaknya terhadap sektor pertambangan. Cepatnya proses ini dianggap mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik, yang seharusnya menjadi dasar dalam pembuatan regulasi strategis, seperti UU Minerba.

Selengkapnya