Catatan Berita Kutai Kartanegara 27-03-2024
TENGGARONG - Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda pada kasus pembangunan Embung Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan terpidana Roby MC, dkk dengan jumlah kerugian Rp1.596.075,00. Kemudian tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, tahun aggaran 2019 dengan terpidana Liah H dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan Rp172.000.000,00. “Dari kedua kasus tindak pidana korupsi itu kita berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp1.768.795.075 dan sudah ditransfer ke rekening kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang.
Selengkapnya