Catatan Berita Samarinda 02-07-2025
SAMARINDA - Pemkot Samarinda tengah menyusun regulasi untuk menertibkan praktik parkir liar, khususnya di area retail modern seperti minimarket dan swalayan. Upaya itu mirip dengan skema yang telah diterapkan di Surabaya, di mana minimarket yang tidak menyediakan lahan parkir gratis dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin usaha. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, persoalan parkir liar merupakan masalah nasional, dari Sabang sampai Merauke. Namun, akar persoalan parkir bukan hanya keberadaan juru parkir (jukir) liar, tapi juga minimnya fasilitas parkir yang disediakan pelaku usaha, serta rendahnya kedisiplinan masyarakat. "Masalah parkir itu hilirnya di jukir liar, tapi hulunya di masyarakat dan pelaku usaha. Banyak toko tidak punya lahan parkir yang ideal. Bahkan, tidak sedikit yang melanggar garis sempadan bangunan dengan membangun kanopi untuk berdagang, bukan untuk parkir," ujar Manalu, Selasa (1/7).
Selengkapnya