BPPDR Balikpapan Mantapkan Implementasi Perda Pajak Daerah, Perkuat Tim Pengawasan dan Pelayanan

Catatan Berita Balikpapan 01-11-2025

BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi (BPPDR) Balikpapan mulai melaksanakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kepala BPPDR Balikpapan, Idham, mengatakan, penerapan perda baru ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada penataan sistem dan penguatan kapasitas tim pajak. “Kami ingin memastikan seluruh unsur, mulai dari petugas lapangan hingga analis kebijakan, benar-benar memahami substansi aturan baru ini agar implementasinya berjalan efektif dan transparan,” ujarnya. Perda Nomor 4 Tahun 2025 menjadi penyempurnaan regulasi sebelumnya dengan menyesuaikan pada kebijakan nasional, digitalisasi layanan, serta dinamika ekonomi daerah. Beberapa sektor strategis yang terdampak dalam aturan ini mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selengkapnya