Catatan Berita Kutai Barat 07-04-2025
SENDAWAR - Pemprov Kaltim memberikan tiga tunjangan hari raya (THR) untuk masyarakat. Salah satunya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan. Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Kubar, Mulia Pardosi mengungkapkan, program pemutihan pajak akan berlaku pada 8 April 2025. “Ya mulai Selasa, 8 April 2025 masyarakat Kutai Barat sudah bisa menikmati program pemutihan pajak,” ucapnya, Minggu (6/4). Melalui program pemutihan pajak yang berlaku tiga bulan ini, masyarakat Kubar dapat keringangan bebas tunggakan PKB. Melalui pemutihan juga dibebaskan tunggakan denda PKB. Tidak termasuk keterlambatan kendaraan baru, mutasi antara provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan atau eks dump, atau lelang yang belum terdaftar.
Selengkapnya