Catatan Berita Bontang 29-07-2024
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bontang memastikan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari tetap berlanjut. Pasca empat tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Mulai dari Marmin, Noorhayati, Rendy Iriawan, hingga Basir. Kini dugaan kasus ini masih menyisakan satu tersangka yakni Sayid Husen Assegaf. Kajari Bontang, Otong Hendra Rahayu mengatakan berkas sudah masuk tahap satu atau penyidikan sejak pekan lalu. “Ini proses pengecekan aspek formil maupun materiil dari penyidik umum,” kata Otong. Proses tahap satu ini berdurasi 14 hari. Jika berkas dinyatakan lengkap maka bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun bila kurang lengkap akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Selengkapnya