Catatan Berita Lainnya 03-12-2025
Balikpapan – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN. Skema tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 dan diharapkan menarik dana sektor swasta untuk menutup kebutuhan pembiayaan infrastruktur kota baru tersebut. Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menyatakan kebijakan itu memberi manfaat fiskal langsung bagi korporasi yang terlibat. “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” katanya dikutip dari siaran pers OIKN kemarin. Insentif ini memungkinkan perusahaan mengurangi beban pajak lebih besar dari nilai sumbangan yang diberikan, sehingga berpotensi menggerus penerimaan pajak negara.
Selengkapnya