Catatan Berita Samarinda 15-06-2024
SAMARINDA, TRIBUN – Kebijakan baru dalam sistem perparkiran di Samarinda akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberlakukan kewajiban penggunaan pembayaran non tunai (cashless) untuk semua area parkir di pusat perbelanjaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membawa Samarinda menuju era transaksi modern yang lebih efisien dan transparan. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, penerapan parkir nontunai diyakini mampu meningkatkan PAD dari sektor parkir secara signifikan. Pasalnya, sistem ini memungkinkan pencatatan transaksi yang lebih akurat dan terhindar dari potensi kebocoran pendapatan.
Selengkapnya