Pemkot Balikpapan Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Catatan Berita Balikpapan 31-05-2025

BALIKPAPAN, TRIBUN -— Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan “Kebijakan pertama adalah pembebasan penuh atau tarif nol persen untuk kelompok MBR yang ingin membeli rumah pertama. Kedua, kami juga berikan potongan 20 persen bagi masyarakat umum yang mengurus BPHTB pertama dan dalam sertifikat tanah atau bangunannya masih terdapat catatan “terutang”.” Untuk memperoleh diskon 20 persen, masyarakat cukup datang ke Kantor BPPDRD dengan membawa sertifikat tanah atau bangunan serta KTP. Sedangkan untuk pembebasan penuh bagi MBR terdapat beberapa persyaratan, di antaranya yaitu, rumah tersebut harus merupakan rumah pertama, memiliki tipe maksimal 36, dan pemohon tergolong sebagai berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang dtetapkan.

Selengkapnya