Batas 30 Persen dari APBD untuk Gaji Pegawai, Status THL yang Tersisa Menunggu Penyelesaian Database

Catatan Berita Penajam Paser Utara 11-02-2025

PENAJAM – Selama ini, ada kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat bahwa ketentuan 30 persen alokasi APBD untuk gaji pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), hanya diperuntukkan bagi tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer. Padahal, kenyataannya, alokasi tersebut juga mencakup gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan, bahwa limitasi 30 persen APBD untuk total belanja pegawai bukan khusus untuk THL saja. “Saya perlu merevisi hal ini karena dalam pewartaan sebelumnya terdapat keterangan bahwa rekrutmen honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdampak pada ketersediaan alokasi anggaran pada APBD PPU yang membatasi khusus THL hanya maksimal sebesar 30 persen,” kata Muhammad Bijak Ilhamdani, kepada Kaltim Post, Senin (10/2/2025).

Selengkapnya