Catatan Berita Penajam Paser Utara 10-06-2024
PENAJAM – Menurut Eko Cahyo Riswanto, Disdikpora PPU diduga melakukan pelelangan proyek kegiatan pembangunan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan dokumen penghapusan aset bangunan lama. Hal ini mengakibatkan pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor, tidak dapat melakukan kegiatan di lokasi proyek. “Disdikpora sudah melakukan pelelangan proyek kegiatan sementara dokumen penghapusan aset bangunan lama belum dilakukan, sehingga mengakibatkan pihak ketiga tidak bisa melakukan kegiatan di lokasi,” jelas Eko Cahyo Riswanto dalam keterangan tertulis.
Selengkapnya