Bupati Ardiansyah Hadiri Revisi RKA

Catatan Berita Kutai Timur 01-12-2025

Sangatta – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, turut menghadiri pembahasan Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Kedua Tahun 2025 dan RKA 2026 di meeting room Hotel Mercure, Jumat (28/11/2025). Pembahasan ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) 2026-2030. Direktur Utama Perumdam TTB Kutim, Suparjan, menyampaikan bahwa RKA Perubahan kedua 2025 disusun untuk menyesuaikan sejumlah asumsi yang mengalami pergeseran. Dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, terdapat dua batasan krusial yaitu rasio biaya operasional tidak boleh melebihi 90 persen dari pendapatan dan rasio biaya pegawai tidak boleh melebihi 35 persen dari pendapatan. “Kami memastikan setiap instrumen anggaran memenuhi batasan regulasi. Dua rasio utama yang diatur Permendagri sudah kami penuhi,” ucap Suparjan. Suparjan menegaskan bahwa kedua batasan tersebut telah dijalankan oleh Perumdam, sehingga dokumen RKA Perubahan 2025 telah dinyatakan sesuai ketentuan.

Selengkapnya