Wajib Pajak Dapat Penghapusan Piutang PBB

Catatan Berita Paser 09-06-2025

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemkab Paser memberikan keringanan kepada setiap warga Paser yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-426/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser Ali Nour Muhammad, menyampaikan pengurangan itu berupa atas pokok piutang ketetapan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk pajak 2008-2024.

Selengkapnya