Catatan Berita Samarinda 28-03-2024
SAMARINDA – Penggelapan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan dalam program PNPM Mandiri Perkotaan yang dilakukan Sulikah medio 2007–2013, dinilai Jaksa Sri Rukmini telah merugikan Pemkot Samarinda. Tuntutan selama 1 tahun 9 bulan pidana penjara diajukan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001,” ucap beskal Kejari Samarinda itu membaca amar tuntutan.
Selengkapnya