Catatan Berita Paser 01-07-2025
TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6). Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui anggota fraksi, Kasri, menyampaikan pandangan umum berkaitan dengan penggunaan rujukan pasal pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Pasal 31 yang dinilai kurang tepat. "Kami menyarankan agar menggunakan rujukan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Kasri. Selain itu, ia juga menyinggung berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak dapat diabaikan bahwa perekonomian, terutama pasca pandemi atau akibat fluktuasi ekonomi nasional, juga berdampak terhadap kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban retribusi.
Selengkapnya